Pro Dan Kontra Perpu Kebiri

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak. Salah satunya memuat hukuman pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual dengan hukuman kebiri. Perpu itu kemudian dikenal dengan sebutan Perpu kebiri.
Pro Dan Kontra Perpu Kebiri 1
Yang melatar belakangi dikeluarkannya Perpu kebiri adalah fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu maraknya kasus kejahatan seksual berupa pelecehan seksual, pemerkosaan sampai pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan. Pemerintah telah menetapkan bahwa kejahatan seksual (khususnya terhadap anak) sebagai kejahatan yang luar biasa.

Dalam Perpu itu diatur mengenai pidana pemberatan pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 – 20 tahun. Ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke dalam pemberatan pidana. Tambahan pidana alternatif yang juga diatur yaitu pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal itu akan memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

Setelah Perpu tersebut resmi ditanda tangani oleh Presiden, tidak serta merta mendapat dukungan dari segenap elemen masyarakat. Ada juga yang berpendapat bahwa “Bagi kami Perpu itu bukan hanya percuma, tapi juga memalukan” seperti yang dikatan oleh peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Erasmus Napitupulu. “Pemberatan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak efektif. Efek jera yang ditimbulkan juga tidak ada. "Setelah perpu ini disahkan, apa kekerasan seksual berhenti?" katanya lagi. (dilansir dari Tempo).  Penolakan terhadap Perpu kebiri ini juga dilakukan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia)

Di bawah ini ada beberapa tanggapan para netizen atas pro dan kontra terhadap Perpu kebiri.

Lukman Thampani Sahr
Universitas Satya Negara Indonesia U.S.N.I
Loh kok memalukan??? bukankah pelaku pedofil itu yang sangat memalukan dan menjijikan?? Masih mending dikebiri daripada disunat sampai habis? Aneh dunia ini sekarang. Pelaku Pedofil yang mau dikebiri tapi LSM malah bilang memalukan. Kalau dibiarkan cuma dihukum penjara tidak ada efek jera bagi yang lain. Hukuman merupakan contoh dan peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan pedofil atau kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Lanjutkan Pak Jokowi!!! Kami mendukung keputusan anda dalam melindungi remaja putera/puteri penerus bangsa.. Hidup Pak Jokowi.....Bravo..

Fuad Al Jhd 
Teacher di SMA Negeri 1 Cilacap
Kok memalukan... Apa pendapatnya yg memalukan? AS, Korsel, Australia, Rusia adalah neara-negara barbar?
Sekarang banyak komentar dari kalangan LSM yg seakan atas nama HAM, tp hanya dari sudut pandang terdakwa. Sementara korban jarang sekali mendapat perhatian. Kalo pemerintah memberikan pemihakan kepada korban untuk menghukum pelaku, saya setujuuu ...

Khusnul Abidin
Perkosaan dalam Islam dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan (belum pernah menikah), dan dirajam hingga mati jika dia muhshan (sdh pernah menikah) atau memperkosa beberapa kali. Kalo memperkosa dg menganiaya (ancaman menggunakan senjata tajam) maka dirajam hingga mati. Kalo sampai membunuh maka hukuman Qisas yg berlaku. Itu hukuman yg terbaik dari Allah SWT... Gk usah diperdebatkan lagi...

Da Benk
Kalau udah ada hukum kebiri,bikin juga hukum pamer dada ama pamer paha yg jadi pemicu "pengkebirian" tsb..

Peter Limma 
Trisakti University
Ribeet amat.....
Kalo sudah keterlaluan seperti kasus di lampung dan tanggerang, lebih bijaksana dipotong habis saja baru
dihukum mati.....biar ada efek jera

Pancasilasakti
bagus itu,yg penting sosialisasinya kalo aturan gak di sosialisasikan percuma,biar masyarakat tau semua,,paling nggak yg mau melakukan pemerkosaan mikir,krn itu akan jadi yg terakhir kalinya,menggunakan benda tumpulnya

Heri Yanto
Setujuh Hukuman Mati Bagi Predator Anak....Kami sangat menanti keputusan Bapak Kepala
Negara.Supaya Pelaku Pemerkosaan beserta Pembunahan di Hukum Mati

Dari berbagai sumber
Suara Tokoh21
Suara Tokoh Updated at: 10:57 AM
Pro Dan Kontra Perpu Kebiri | Suara Tokoh | 5

0 komentar:

Post a Comment