Tuntutan (2) Hukuman Bagi Pembuat Vaksin Palsu

Kasus vaksin palsu semakin hari semakin banyak menyita perhatian masyarakat maupun media. Ini seperti fenomena bola salju yang menggelinding kemana saja dan semakin lama semakin menjadi besar. Para orang tua  korban mendatangi Rumah Sakit yang kemarin dulu dijadikan sebagai yang dipercaya untuk menangani bayi yang disayanginya agar mendapatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, ternyata tidak memenuhi harapan mereka. Mereka mendapatkan harapan kosong. Ternyata vaksin yang mereka dapatkan adalah vaksin palsu. Kegeraman para orang tua tersebut sangat bisa dimaklumi. Bagaimana tidak? Mereka telah mengeluarkan dana sekian ratus ribu untuk mendapatkannya, tapi yang mereka dapatkan malah tindakan penipuan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Masih untung bila korban penerima vaksin palsu sampai kini masih sehat, tapi bagaimana yang sudah meninggal atau cacat fisik sekarang? Melihat seriusnya permasalahan, banyak pihak meminta kepada pemerintah agar pembuat vaksin palsu dan komplotannya ini dihukum seberat-beratnya, bahkan ada yang meminta untuk diberikan hukuman mati, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, seperti yang dilansir Kompas mengatakan “Ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku pemalsu vaksin palsu adalah 15 tahun penjara”

Menurut Presiden Joko Widodo, perbuatan memalsukan vaksin yang diperuntukkan anak-anak tidak bisa ditolerir, dan meminta pemalsu vaksin dan sindikatnya dihukum seberat-beratnya, dengan harapan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. “"Untuk hukumannya betul-betul jangan terulang lagi, berikan hukuman seberat-beratnya. Baik pada yang memproduksi, mengedarkan, memasarkan, semuanya," kata Presiden Joko Widodo seperti dilansir di Kompas.

Pernyataan lebih keras datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Utara, yang meminta penegak hukum agar menjatuhkan hukuman mati kepada pembuat vaksin palsu. Seperti yang dikatakan oleh dr. Khairani Sukatendel SpOG (Sekretaris IDI Sumatera Utara), “Apa yang dilakukan pelaku pembuat vaksin palsu sangat keji. Secara tidak langsung mereka sudah membunuh generasi muda bangsa Indonesia. Jadi, kami mendesak agar pelaku itu dihukum mati,"

Tuntutan agar pemalsu vaksin dihukum mati tidak itu saja, bahkan sebuah petisi yang dibuat oleh seorang yang bernama Rosa Roosmawaty (dari Tegal) di situs change.org yang meminta agar pelaku vaksin oplosan dihukum mati telah mendapat 6889 dukungan, dalam waktu 4 minggu.
Tuntutan (2) Hukuman Bagi Pembuat Vaksin Palsu 1

Lalu bagaimana komentar para netizen tentang hukuman yang pantas dijatuhkan kepada pelaku pembuat vaksin palsu ini? Di bawah ini adalah komentar-komentar para netizen terkait hukuman bagi pemalsu vaksin.

Ahmad Bin Prihatin
Penjahat sedikit lega belum apa apa sdh tau ancaman hukuman, bonus remisi.... untung tak di RRC dalam 1 Bulan eksekusi Mati. Semoga tidak ada putra putri polisi, hakim, dan jaksa yang pakai vaksin palsu....
surya atmaja
DI china, Pelaku penyebar susu palsu langsung di hukum mati. Indonesia is a joke kalau cuman 15 tahun penjara!
n n
hukuman mati supaya memberikan efek jera.penipuan di bidang kesehatan jauh lebih gawat dari
Bravo Tango
PELAKU UTAMA SEBAIKNYA DIHUKUM MATI, DEMI RASA KEADILAN YANG SESUNGGUHNYA.
ariszomo widiyanto
Cuma 15 thn?? Heleh heleehhh!!!
Cinta Indonesia
Sekalian di miskinkan karena ini tdk beda dengan korupsi.
m. pri hendratmoko
 Setuju. Ini kejahatan terencana tanpa moral dg sasaran korban balita-anak2. Bongkar sindikat dan perberat hukuman. Jangan ragu jatuhkan vonis mati.
Boy Mandau
13 tahun brp ratus ribu anak yg jatuh sakit krn tdk ada kekebalan tubuh.mngkin ad yg fatal ... hukum dor sdh jngan bancrit ini itu
Stan The Man
13 thn mrk hidup mewah dan bernikmatan2 harta duniawi, msh smpt sembahyang pula dan belagak alim. Moralnya udah putus. Skrg hotel prodeo dan nanti siksa neraka menanti kalian semua, hai tengik. Enjoy!
zero knight
Penjara aja 20 tahun biar kapok
hengki dermawan
siapa dibalik ini semua..?? setelah generasi muda diracun dengan Narkoba, kini para balita diracun dengan Vaksin Palsu..
Omji langsung aje kena hukuman dor....
denny lee
@Boboy otak di pake kalo komentar, bukan soal pencitraan tp ini masa depan anak bangsa. jgn politik praktis trus saling menyerang.
Pepe San
@boboy: Bagaimana jika vaksin palsu tsb masuk ketubuh salah satu anggota keluarga anda??? Apakah anda masih akan mengatakan bahwasanya Presiden tengah melakukan pencitraan seperti yang anda katakan???
Prasetyo Hoetomo
Pak Jokowi tolong dihukum mati saja oknum pembuatnya, bayi saya dari umur 1 bulan sampai 18 bulan sudah di vaksin komplit, bayangkan kalau semua vaksin itu palsu. Ambil tindakan tegas pak, menurut saya ini manusia berhati setan
nano romanza
Betul...hukum seberat2nya...bila perlu hukuman mati..
Boboy 
Bukan bermaksud membela pelaku, presiden tidak boleh mengintervensi peradilan atau sekedar pencitraan
Bravo Tango
13 TAHUN BPOM MAKAN GAJI BUTA ... MENGERIKAN SEKALI !!
izsma sma
hukum mati saja pelaku vaksin palsu.... kl perlu datangkan hakim dan penembak dr cina.... ini kejahatan luar biasa terhadap generasi indonesia dimasa dpn...
tuanMalam
Contoh BAGUS pernyataan yang diucap dengan berpijak pada AKAL SEHAT dan berpegang pada HATI NURANI... Maka, haluuuuuu..., Pak Presiden.., siapapun yang di jajaran pemerintah MENGANGGAP REMEH KASUS INI tolong panjenengan PECAT saja... TERMASUK KEPALA BIN SUTIYOSO siapa itu...
Compas
Hukuman yang ringan plus remisi & seabrek keringanan lainnya bagi pelaku kejahatan adalah ciri khas dari negeri ini.
Capt. Rahman
Pemerintah sebelumnya pada kemana ? Masa sudah bertahun-tahun baru ketahuan sekarang sih.. ! ! ! Saat ini di Indonesia sedang dilanda bisnis pemalsuan, dari Cosmetic, obat-obatan, Vaksin, produk makanan berbahaya. Kasihan pemerintahan yang sekarang, yang harus membenahi keadaan yg sudah carut-marut.

Dari berbagai sumber
Suara Tokoh21
Suara Tokoh Updated at: 6:38 AM
Tuntutan (2) Hukuman Bagi Pembuat Vaksin Palsu | Suara Tokoh | 5

0 komentar:

Post a Comment